HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.
Pengertian HAM
Berdasarkan Universal Declaration of
Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU No. 39 tahun
1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu
merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara menurut John
Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke
menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan
anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugrah dari
Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
B. Karakteristik HAM
Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak
asasi manusia sebagai berikut:
a.
Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender,
atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi
manusia yang mendasar.
b.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
c.
Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
d.
Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapakatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, sosial dan budaya.
Di sisi lain, HAM
menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena
sering terjadinya benturan kepentingan antara seseorang dengan orang lain.
Sehingga dalam peerapannya HAM tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri, yaitu
hak asasi orang lain.
C. Klasifikasi HAM
A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1.
Hak Asasi Pribadi / Personal Right, yaitu hak-hak pribadi yang
dimiliki setiap orang. Seperti:
• Hak kebebasan untuk bergerak,
berpergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak Asasi Politik /
Political Right, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik. Seperti:
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak Asasi
Hukum / Legal Equality Right, yaitu hak-hak yang dimiliki
setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Seperti:
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak Asasi Ekonomi
/ Property Rigths, yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh setiap orang. Seperti:
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights, yaitu hak asasi yang dimiliki
setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan
perlindungan hukum. Seperti:
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right, yaitu yaitu hak-hak yang
dimiliki setiap orang dibidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti:
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D. Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah
martabat seseorang manusia. Pelanggaran ham berupa 3 aspek yakni:
1.
Sadar (aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam,
dll)
2.
Tidak sadar (Contohnya
berkata menyakitkan tanpa disadari)
3.
Tidak sadar tapi tahu (Aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi
barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
1.
Kejahatan Genosida
Menurut Pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan Kejahatan Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok; (yang
dimaksud dengan anggota kelompok adalah seorang atau lebih anggota kelompok)
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
d.
Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
e.
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. Pembunuhan; (yang
dimaksud dengan pembunuhan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUH
Pidana)
b. Pemusnahan; (yang dimaksud dengan pemusnahan
meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja,
antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan
obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk)
c.
Perbudakan; (yang
dimaksud dengan perbudakan dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia,
khususnya perdagangan wanita dan anak-anak)
d.
Pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa; (yang dimaksud dengan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan
pemaksaan yang ain dari daerah di mana mereka bertempat tinggal secara sah,
tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional)
e.
Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
Penyiksaan; (yang dimaksud dengan penyiksaan
dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan
kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap
seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan)
g.
Perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.
Penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
Penghilangan orang secara paksa; (yang
dimaksud penghilangan orang secara paksa yakni penangkapan, penahanan, atau
penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari
negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan
kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau
keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan
hukum dalam jangka waktu yang panjang)
j.
Kejahatan apartheid; (yang
dimaksud kejahatan apartheid adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang
sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang
dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi
oleh suatu kelompok rasial atas suau kelompok atau kelompok-kelompok ras lain
dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu).
E.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di
lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah
antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati,
persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan
kekerasan atau perbuatan tercela yang lain.
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai
Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung
tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena
itu sikap tidak peduli harus dihindari.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
No.
|
Nama
Kasus
|
Tahun
|
Jumlah
Korban
|
Konteks
|
1
|
Peristiwa Tanjung Priok
|
1984
|
74
|
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila di Jakarta
|
2
|
Penculikan Aktivis 1998
|
1998
|
23
|
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
|
3
|
Darurat Militer I dan II
|
2003-2004
|
1326
|
Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan
darurat militer
|
F.
UPAYA PENEGAKAN HAM
Penegakkan
HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui
dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.
1.
Pencegahan
Pencegahan adalah upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara
persuasif.
Upaya pencegahan :
- Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap
- Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
- Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM
- Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2.
Penindakan
Penindakan adalah upaya untuk
menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan :
- Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
- Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
- Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat
- Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
- Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM
Lembaga
Penegak HAM
- LSM HAM
- Komnas HAM
Dengan tujuan melaksanakan
pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Peran
masyarakat dalam menegakkan HAM
- Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
- Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
- Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.
- Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
Pemerintah sebagai alat negara
diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
(Pembukaan UUD’45 alinea IV).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar