Jumat, 03 Oktober 2014

makalah Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.     Pengertian HAM
            Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
            Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. 
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
            Definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.

B.    Karakteristik HAM
            Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
a.       Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
b.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
c.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapakatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
                  Di sisi lain, HAM menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena sering terjadinya benturan kepentingan antara seseorang dengan orang lain. Sehingga dalam peerapannya HAM tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri, yaitu hak asasi orang lain.


C.     Klasifikasi HAM
A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right, yaitu hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang. Seperti:
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
    kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.      Hak Asasi Politik / Political Right, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik. Seperti:
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Seperti:
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths, yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh setiap orang. Seperti:
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Seperti:
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right, yaitu yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti:
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



D.    Pengertian Pelanggaran HAM
            Pelanggaran HAM adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah martabat seseorang manusia. Pelanggaran ham berupa 3 aspek yakni:
1.      Sadar (aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2.      Tidak sadar (Contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3.      Tidak sadar tapi tahu (Aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
1.      Kejahatan Genosida
   Menurut Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh  atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.       Membunuh anggota kelompok; (yang dimaksud dengan anggota kelompok adalah seorang atau lebih anggota kelompok)
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.          Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.        Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
e.          Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2.      Kejahatan terhadap Kemanusiaan
           Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut  ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.       Pembunuhan; (yang dimaksud dengan pembunuhan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUH Pidana)
b.       Pemusnahan; (yang dimaksud dengan pemusnahan meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk)
c.          Perbudakan; (yang dimaksud dengan perbudakan dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak)
d.        Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; (yang dimaksud dengan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang ain dari daerah di mana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional)
e.         Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.         Penyiksaan; (yang dimaksud dengan penyiksaan dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan)
g.        Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.        Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.          Penghilangan orang secara paksa; (yang dimaksud penghilangan orang secara paksa yakni penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang)
j.          Kejahatan apartheid; (yang dimaksud kejahatan apartheid adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suau kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu).

E.     Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
            Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain.
            Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM
No.
Nama
Kasus
Tahun
Jumlah
Korban
Konteks
1
Peristiwa Tanjung Priok
1984
74
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila di Jakarta
2
Penculikan Aktivis 1998
1998
23
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
3
Darurat Militer I dan II
2003-2004
1326
Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer

F.     UPAYA PENEGAKAN HAM
          Penegakkan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.
1.     Pencegahan
            Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara persuasif.
Upaya pencegahan :
  1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap
  2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
  3. Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM
  4. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2.     Penindakan
            Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
            Upaya penindakan :
  1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
  2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
  3. Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat
  4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM

Lembaga Penegak HAM
  1. LSM HAM
  2. Komnas HAM
Dengan tujuan melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 
Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
  1. Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
  2. Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
  3. Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.
  4. Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD’45 alinea IV).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar