1.
Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928
Sumpah Pemuda yang diikrarkan para pemuda Indonesia dalam Kongres Pemuda
Indonesia. Pada tanggal 28 dibacakan ikrar sumpah pemuda:
Pertama : kami putra dan
puteri indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air indonesia.
Kedua :kami putera dan
puteri indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa indonesia.
Ketiga
:kami putera dan puteri indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia.
Setelah mendengar putusan
tersebut, kerapatan mengeluarkan keyakinan, asas ini wajib dipakai oleh segenap
perkumpulan kebangsaan Indonesia.
2.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Proses pengumuman Proklamasi
Kemerdekaan RI melalui perjuangan rakyat sebagai berikut:
a.
Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Badan Penyelidik ini kemudian terbentuk pada tangal 29
April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru mulai
bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Dengan terbentuknya Badan Penyelidik ini,
bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya dengan
merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka.
b.
Pidato Mr. Muhammad Yamin
(29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945
itu, Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPPKI) mengadakan sidang
pertama. Pidato Mr. Muhammad Yamin itu berisikan lima dasar untuk negara
Indonesia Merdeka yang diidamkan-idamkan, yakni:
1)
Perikebangsaan;
2)
Perikemanusiaan;
3)
Periketuhanan;
4)
Perikerakyatan; dan
5)
Kesejahteraan rakyat.
c.
Pidato Ir. Soekamo pada 1
Juni 1945 (Lahirya Pancasila)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekamo mengucapkan pidatonya di
hadapan Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan hari ketiga.
Dalam pidato itu dikemukakan juga lima hal untuk
menjadi dasar negara merdeka, yang perumusan serta sistematikanya
sebagaiberikut.
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Intemasionalisme atau
perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu diusulkan beliau agar
diberi nama Pancasila.
d.
Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945,
sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar
negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik. Setelah
mengadakan pembahasan, sembilan tokoh tersebut menyusun sebuah Piagam Jakarta.
Di dalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kebangsaan Persatuan
Indonesia.
3. Kemanusiaan yang adil
danberadab.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat-kebijaksanaan. dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
e.
Peranan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 9 Agustus 1945
terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu funbi Inkai).
Ir. Soekamo diangkat sebagai ketua dan Drs. Mohamad Hatta sebagai wakil
ketuanya.Kedudukan dan Fungsi, yaitu:
a. Mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
b. Sebagai pembentuk negara
(yang menyusun negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945).
c. Menurut teori hukum, badan
seperti ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah
negara yang fundamental).
3.
Naskah dan Arti Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
a.
Naskah Proklamasi dengan
Pidato Pengantarnya
Naskah
Proklamasi Kemerdekaan ditandatangani oleh Ir. Soekamo dan Drs. Mohamad Hatta
atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945).
Proklamasi
Kanu bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan Kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan
dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta; 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia, SOEKAMO – HATTA
b.
Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Adapun arti Proklamasi itu dalam garis besar:
a. lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. puncak perjuangan pergerakan
kemerdekaan berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908,
c. titik tolak pelaksanaan
Amanat Penderitaan Rakyat dan merupakan sejarah pemerintahan Indonesia bermula
semenjak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945.
4.
Pancasila,
Pembukaan, dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI antara lain telah
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD
1945. UUD 1945 itu terdiri dari dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian
Batang Tubuh.
a.
Sistematika UUD 1945 yang
Pertama (18 Agustus 1945)
UUD 1945 mempunyai sistematika yang terdiri dari:
1.
Pembukaan yang meliputi 4 alinea (pada alinea keempat
tercantum Pancasila sebagai dasar negara kesatuan RI).
2.
Batang Tubuh atau isi UUD 1945 yang meliputi:
a.
16 bab,
b.
37 pasal,
c.
4 Aturan Peralihas, dan
d.
2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan resmi, yang
memuat hukum dasar, empat pokok pikiran, sifat UUD 1945 dan kunci pokok sistem
pemerintahan.
b.
Pokok
– pokok Pikiran Pembukaan UUD1945
1.
Pokok pikiran pertama ialah bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Pokok pikiran kedua ialah negara hendak
mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat.
3.
Pokok pikiran ketiga ialah negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4.
Pokok pikiran keempat adalah bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Hubungan
Antara Pembukaan dan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung denganbatang
tubuhrlya sendiri. Hubungan itu ialah bahwa "Pembukaan" Undang-Undang
Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.