Sabtu, 22 November 2014

trombosit dan pembekuan darah





TROMBOSIT DAN PEMBEKUAN DARAH
Trombosit dihasilkan dalam sumsum tulang dengan fragmentasi sitoplasma megakariosit. Prekusor megakriosit – megakarioblas timbul dengan proses diferensiasi dari sel asal haemopoietik. Megakariosit matang dengan proses replikasi endomitotik inti secara sinkron, yang memperbesar volume sitoplasma saat jumlah inti bertambah dua kali lipat. Pada tingkat bervariasi pada perkembangan, terbanyak pada stadium 8 inti, replikasi inti lebih lanjut dan pertumbuhan sel berhenti, sitoplasma menjadi granular dan selanjutnya trombosit dibebaskan. Produksi trombosit mengikuti pembentukan mikrovesikulus dalam sitoplasma sel yang bersatu (Koalesensi) membentuk membran batas pemisah (demarkasi) trombosit. Tiap megakariosit menghasilkan sekitar 4000 trombosit. Produk trombosit berada di bawah kontrol zat humoral yang dikenal sebagai trombopoietin yang dihasilkan oleh hati dan ginjal.
Trombopoietin memiliki homologi yang substansial dengan eitropoitein dan meningkatkan produksi trombosit dan proliferasi megakarosit. Trombosit yang baru dibentuk berukuran lebih besar dan memiliki kapasitas hemostatik yang lebih kuat daripada trombosit matang. jumlah trombosit normal adalah sekitar 150-400 x 109/l dan lama hidup yang normal ialah antara 7 sampai 10 hari.
a. Morfologi dan Struktur Trombosit
Ukuran trombosit bervariasi dari sekitar 1 sampai 4 mikron sebagian sel berbentuk piringan dan tidak berinti(Sacher RA, McPherson RA, 2004). Garis tengah trombosit 0,75-2,25 mm. meskipun trombosit ini tidak berinti tetapi masih dapat melakukan sintesis protein, walaupun sangat terbatas, karena di dalam sitoplasma masih terdapat sejumlah RNA. (Sadikin M, 2001).
Struktur trombosit terdiri dari membran trombosit yang kaya akan fosfolipid, diantaranya adalah faktor trombosit 3 yang meningkatkan pembekuan selama hemostasis.
Fosfolipid membran ini berfungsi sebagai suatu permukaan untuk berinteraksi dengan protein-protein plasma yang berperan dalam proses koagulasi darah. Sitoplasma trombosit mengandung mikrofilamen, terdiri dari trombostenin , suatu protein kontraktif mirip dengan aktinomiosin yang berperan dalam kontraksi jaringan otot. Mikrotubulus yang membentuk suatu kerangka internal juga ditemukan di sitoplasma. Struktur ini terletak di bawah membran plasma membentuk struktur tubular berupa pita melingkar seperti mikrotubulus pada sel lain. Mirkotubulus dan mikrofilamen yang membentuk sitoskeleton trombosit bertanggung jawab mempertahankan bentuk, serta mempermudah reaksi pelepasan trombosit.
Dibagian dalam trombosit terdapat kalsium, nukleotida terutama Adenosin Difosfat (ADP), Adenosine Trifosfat (ATP), dan Seretonim yang terkandung dalam granula pada electon. Granula spesifik (lebih sering dijumpai) mengandung antagonis heparin, faktor pertumbuhan yang berasal dari trombosit (Platelet Derived Growth Factor, PDGF), -tromboglobulin fibrinogen, von willebrand (vWF), dan faktor pembekuan lain. Granula padat lebih sedikit jumlahnya dan mengandung ADP, ATP, 5-hidroksitriptamin (5-HT) dan kalsium. Organel spesifik lain meliputi lisosom yang mengandung katalase. Selama reaksi pelepasan isi granula dikeluarkan kedalam system kanalikular. Granula padat merupakan kompartemen simpanan nukleotida adenin, sintesis prostaglandin merupakan bagan integral dai fungsi normal trombosit, yang diperkirakan terjadi di sistem tubulus internal yang disebut sistem tubulus padat. Faktor trombosit 4 dan -tromboglobulin adalah zat-zat dalam keadaan normal hanya terdapat pada trombosit utuh. Selain itu trombosit masih mempunyai mitokondria, butir glikogen yang berfungsi sebagai cadangan energi. Protein dalam plasma mengisyaratkan pertukaran trombosit yang berlebihan atau percepatan destruksi trombosit.
b. Fungsi Trombosit
Trombosit berperan penting dalam pembentukan bekuan darah. Trombosit dalam keadaan normal bersirkulasi ke seluruh tubuh melalui aliran darah, namun dalam beberapa detik setelah kerusakan suatu pembuluh, trombosit akan menyumbat lubang-lubang kecil pada pembuluh darah, mula-mula sejumlah trombosit melekat ke kolagen yang terpapar dalam dinding pembuluh darah yang rusak. Trombosit melepaskan ADP yang menyebabkan sejumlah besar trombosit bersatu (pembentukan sumbat hemostatik) dan selanjutnya melepaskan lipid yang diperlukan untuk pembentukan bekuan. Fungsi lain dari trombosit adalah untuk mengubah bentuk dan kualitas setelah berikatan dengan pembuluh yang cedera. Trombosit tersebut menjadi lengket dan menggumpal bersama membentuk sumbat trombosit. Sumbat trombosit tersebut secara efektif menambal daerah yang luka. Pembentukan sumbat trombosit terjadi melalui beberapa tahap yaitu adesi trombosit, agregasi trombosit, reaksi pelepasan, dan fusi trombosit.
1.      Adhesi trombosit, setelah luka pembuluh darah trombosit melekatkan diri pada jaringan ikat subendotel dan bagian jaringan yang cedera. Adhesi trombosit melibatkan suatu interaksi antara glikoprotein trombosit dan jaringan yang cedera. Adhesi trombosit bergantung pada faktor protein plasma yang disebut faktor Von Willebrand, yang memiliki hubungan integral dan kompleks dengan faktor koagulasi antihemifilia VIII plasma dan reseptor trombosit yang disebut glikoprotein Ib membran trombosit. Adhesi trombosit berhubungan dengan peningkatan daya lekat trombosit sehingga trombosit berlekatan satu sama lain serta dengan endotei atau jaringan yang cedera. Dengan demikian terbentuk sumbat hemostasis primer. Pengaktipan permukaan trombosit dan rekrutmen trombosit lain menghasilkan suatu massa trombosit lengket dan dipemudah oleh proses agregasi trombosit.
2.      Agregasi, adalah kemampuan trombosit melekat satu sama lain untuk membentuk suatu sumbat. Agregasi awal terjadi akibat kontak permukaan dan pembebasan ADP dari trombosit yang melekat kepermukaan endotel. Hal ini disebut gelombang agregasi primer, banyaknya trombosit yang terlibat membebaskan lebih banyak ADP sehingga terjadi gelombang agregasi sekunder. Agregasi berkaitan dengan perubahan bentuk trombosit dari discoid menjadi bulat. Gelombang agregasi skunder merupakan suatu fenomena ireversibel, sedangkan perubahan bentuk awal dan agregasi primer masih reversible (Sacher RA, McPherson RA, 2004). Disamping ADP untuk agregasi trombosit diperlukan ion kalsium dan fibrinogen yang melekat pada dinding trombosit. Mula-mula ADP terikat pada reseptornya di permukaan trombosit, interaksi ini menyebabkan reseptor untuk fibrinogen terbuka dengan reseptor tersebut. Kemudian ion kalsium menghubungkan fibrinogen tersebut.
3.      Pembebasan, selama proses ini faktor trombosit 3 meningkatkan jenjang koagulasi dan pembentukan sumbat hemostasis sekunder yang stabil. In Vitro, agregasi dapat dipicu reagen ADP, trombin, epinefrin, serotonin, kolagen, atau antibiotic ristosetin. Agregasi In Vitro terjadi dalam dua fase. Agregasi primer atau Reversible dan agregasi sekunder atau irreversible. Agregasi primer melibatkan perubahan bentuk trombosit yang disebabkan oleh kontraksi mikrotubulus. Gelombang agregasi trombosit skunder melibatkan pelepasan mediator-mediator kimiawi yang terdapat dalam granula padat. Pelepasan ini melengkapi fungsi utama ketiga trombosit yaitu reaksi pembebasan. Reaksi pembebasan diperkuat oleh peningkatan kalsium intrasel yang mengaktifkan dan meningkatkan pembebasan tromboksan A2.
4.      Fusi Trombosit, Konsentrasi tinggi ADP, enzim-enzim yang dibebaskan selama reaksi pelepasan dan trombastin bersama-sama menyebabkan fusi irreversible trombosit yang beragregasi pada tempat luka vascular. Trombin yang juga mendorong fusi trombosit, dan pembentukan fibrin memperbesar stabilitas sumbatan platelet yang sedang berkembang.
 c.Kelainan-Kelainan Trombosit
Kelainan/gangguan dalam proses pembekuan yang disebabkan oleh kelainan trombosit disebut trombopati. Kelainan trombosit dapat berupa :
1) Kelainan Jumlah Trombosit
a) Trombositopeni, yaitu keadaan dimana jumlah dalam sirkulasi kurang dari normal trombosit, hal ini disebabkan oleh produksi trombosit berkurang, destruksi trombosit meningkat, dan abnormal pooling trombosit. Keadaan-keadaan dimana dapat dijumpai trombositopeni ialah Idiopathic. Thrombocytopenic Purpura (ITP), Congenital Immunologic Trombocytopenia, dan gangguan-gangguan pada limpa.
b) Trombositosis, yaitu keadaan dimana jumlah trombosit dalam sirkulasi lebih dari normal, hal ini disebabkan karena kegiatan fisik, pemberian epineprin (physiologictrombositosis), dan bertambahnya produksi trombosit, keadaan ini dapat dijumpai pada trombositemia dan reactive trombosit.
2) Kelainan Fungsi Trombosit.
Trombositemia, yaitu keadaan dimana agregasi trombosit berkurang yang disebabkan karena berkurangnya ADP dalam trombosit.
Pengertian darah
Darah merupakan cairan yang terdiri dari banyak sel bebas yang membawa zat penting yang diperlukan oleh tubuh melalui sebuah jalur yang disebut pembuluh darah. Kinerja darah diatur oleh “masterkontrol” yaitu jantung. Zat yang dibawa bisa apa saja, seperti oksigen, mineral, protein, vitamin dan hormon yang berasal dari sistem endokrin. Hasil sisa olahan tubuh seperti karbondioksida dibawa oleh darah ke paru-paru untuk ditukar dengan oksigen. Begitu pula banyak racun dan bahan kimia yang tidak dikehendaki tubuh dibawa ke hati dan ginjal untuk kemudian dideportasi keluar dari tubuh
manusia melalui feces atau urine.

Proses pembekuan darah
Jika berbicara mengenai pembekuan darah, tentu saja bukan seperti membeku pada es, namun lebih pada mengeras dan menjadi sel yang bersatu. Hal ini dikarenakan dalam darah terdapat sel-sel yang dapat membentuk jaringan secara cepat. Inilah kenapa disebut membeku karena darah yang cair itu dapat seolah-olah “mengeras” dengan cepat.Namun proses ini terjadi jika terdapat jaringan tubuh yang rusak, yang mengakibatkan darah keluar dari pembuluh darah. Bila tidak, darah hanya akan beredar menyuplai zat-zat yang dibutuhkan oleh organ tubuh. Dalam proses pembekuan darah, ada beberapa zat yang dibutuhkan, yakni trombosit atau keping darah, fibrinogen, protrombin, kalsium dan vitamin.







perkembangan dan peranan pers di indonesia



Perkembangan Dan Peranan Pers di Indonesia
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. 
 Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
 Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
A. Perkembangan pers
1. Zaman Penjajahan Belanda
Perkembangan sejarah Jurnalistik di Indonesia telah dimulai sejak  zaman pemerintahan belanda (zaman penjajahan). Menurut  AS Haris Sumadiria (2005:11) yang dikutip dari pendapat gurunya, Jurnalistik pers di Indonesia mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada 1744. Ketika itu surat kabar bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguasaan orang-orang Belanda.
Selanjutnya pada 1776 di Jakarta juga terbit surat kabar Vendu Niews yang mengutamakan diri pada berita pelelangan. Menginjak abad 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang kesemuanya masih dikelola oleh orang-orang Belanda untuk pembaca orang Belanda atau bangsa pribumi yang mengerti bahasa Belanda, yang pada umumnya merupakan kelompok kecil saja.
Jurnalistik koran-koran Belanda ini, jelas membawakan suara pemerintahan kolonial Belanda, sebagian sumber menyatakan surat kabar tersebut dibuat untuk membela kaum kolonialis. Sedangkan surat kabar pertama sebagai bacaan kaum pribumi dimulai pada tahun 1854 ketika majalah Bianglala diterbitkan, disusul oleh Bromartani pada 1855, keduanya di lahir di Weltevreden. Selanjutnya pada 1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya (Effendy, 2003: 104).  Pada zaman ini pun, dibentuk persatuan jurnalistik yang dikenal dengan nama Pers Kolonial, organisasi ini di bentuk oleh para kolonial dan terus berkembang hingga abad ke 20.
Sejarah jurnalistik pers pada abad 20, menurut salah seorang guru besar ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran ( Unpad) Bandung, ditandai dengan munculnya surat kabar pertama milik bangsa Indonesia. Surat kabar tersebut bernama Medan Prijaji yang terbit di kota Kembang, Bandung. Surat kabar tersebut lahir dengan modal dari bangsa Indonesia untuk bangsa Indonesia.
Medan prijaji dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisurjo alias Raden Mas Djokomono. Pada tahun 1907, surak kabar ini terbit mingguan, namun pada tiga tahun berikutnya yakni 1910 berubah menjadi harian. Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagai pelopor yang meletakkan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia, baik dalam cara pemberitaan maupun dalam cara pemuatan karangan dan iklan (Effendy, 2003: 104-105).
Selain Belanda, disamping itu  orang-orang keturunan thionghoa juga  menggunakan surat kabar sebagai alat pemersatu keturunan thionghoa yang berada di Indonesia. Surat-surat kabar yang terbit pada era kolonial  ini menggunakan   bahasa Belanda, Cina dan Jawa.
2.      Zaman Perjuangan (Pergerakan)
Di zaman pergerakan surat-surat kabar juga diterbitkan sebagai alat perjuangan seperti perkembangan di dunia jurnalistik saat itu menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Harian  yang terbit pada zaman itu antara lain harian Sedio Tomo yang merupakan kelanjutan dari Budi Oetomo di Yogjakarta tahun 1920, harian Darmo Kondo di Solo, harian Utusan India yang terbit di Surabaya dan masih banyak lagi.

3.              Zaman Penjajahan Jepang
Beralih ke masa penjajahan Jepang, pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis. Namun pada masa itu, surat izin penerbitan mulai diberlakukan. Surat-surat kabar yang diterbitkan dalam bahasa  Belanda banyak yang dimusnahkan. Penerbitan surat-surat kabar pun mulai ketat dibawa pengawasan Jepang. Surat-surat kabar yang terbit pada masa tersebut antara lain  Asia Raya (Jakarta), Sinar Baru (Semarang), Suara Asia (Surabaya), Tjahaya(Bandung).
Walaupun pengawasan jepang yang begitu ketat dan mengekang, namun ada pelajaran-pelajaran berharga untuk dunia jurnalistik Indonesia. Pengalaman karyawan-karyawan pers di Indonesia menjadi bertambah. Rakyat semakin  kritis dalam menanggapi informasi-informasi yang beredar, penggunaan bahasa Indonesia pun semakin meluas.
4.        Zaman Orde Lama
Lima tahun pasca kemerdekaan, pers Indonesia tergoda dan hanyut dalam dunia politik praktis. Mereka lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau terompet partai-partai poltik besar. Inilah yang disebut era pers partisan. Artinya pers dengan sadar memilih untuk menjadi juru bicara sekaligus berperilaku seperti partai politik yang disukai dan didukungnya.
Kebebasan pers di sini diartikan sebagai bebas untuk memilih salah satu partai politik sebagai induk semang, dan bukan bebas untuk meliput dan melaporkan apa saja yang harus dan ingin diketahui oleh masyarkat luas. Dalam era ini pers Indonesia terjebak dalam pola sektarian. Secara filosofis, pers tidak lagi mengabdi kepada kebenaran untuk rakyat, melainkan kepada kemenangan untuk para pejabat partai.
Era pers partisan ternyata tidak berlangsung  lama. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita. Setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki Surat Izin Terbit (SIT). Bahkan menurut seorang pakar pers, 1 Oktober 1958 dapat dikatakan sebagai tanggal kematian kebebasan pers Indonesia (Effendy, 2003: 108). Pada tanggal inilah, Penguasa Darurat Perang Daerah (Paperda) Jakarta Raya, menetapkan batas akhir pendaftaran bagi seluruh penerbitan pers untuk memperoleh Surat Izin Terbit (SIT).
Lebih parah lagi, ketika setiap surat kabar diwajibkan menginduk (berafiliasi) pada organisasi politik atau organisasi massa. Akibat kebijakan ini, tidak kurang dari 80 surat kabar pada waktu itu dimiliki oleh sembilan partai politik dan organisasi massa. Baru beberapa bulan peraturan itu berjalan, kemudian lahir peraturan baru yang mempersempit ruang gerak para wartawan yang hendak mengeluarkan pikiran dan pendapatnya. Klimaksnya adalah pemberontakan PKI pada 30 September 1965 dengan nama G30S. Gerakan ini berhasil ditumpasoleh rakyat bersama TNI dan mahasiswa.
5.         Zaman Orde Baru
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. 
Selama dua dasawarsa pertama orde baru, 1965-1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia memang bisa disebut lebih banyak bersinggungan dengan dimensi, unsur, nilai, dan ruh ekonomi daripada dengan dimensi, unsur, nilai dan ruh politik. Sebagai sarana ekonomi, pers dapat hidup dengan subur. Rumusnya hanya satu: jangan pernah bicara politik. Orde baru sangat menyanjung ekonomi sekaligus sangat alergi dan bahkan membenci politik. Pers yang menyentuh wilayah kekuasaan sama sekali tak dibenarkan dan bisa berakhir dengan pembredelan.
Sejarah menunjukkan, dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan hegemonik, orde baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers. Pers itu sendiri seperti sedang menikmati masa bulan madu kedua. Namun, dimana pun bulan madu hanyalah sesaat.
Dunia pers menghadapi kenyataan yang sangat tragis.  Pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab” Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan. Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu.
Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya.
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya., Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia.
Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah.
Majalah ini memang terkenal dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”. Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkan berkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi. Salah satu trik dan strategiyang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang datang bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
6.      Era Reformasi
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia ialah terjadinya reformasi sejak 1998 dengan turunnya Soeharto sebagai presiden RI. Runtuhnya Orde Baru membuka era demokrasi dan kebebasan pers yang sebelumnya tidak pernah mampu dinikmati bangsa Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah reformasi, proses demokratisasi, dan kebebasan pers An sudah berjalan dengan balk, khususnya dalam membawa kemajuan rakyat banyak?
Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang hares disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiders Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkah kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
Kebebasan di Indonesia dalam era reformasi ditandai dengan lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya UU Pers tersebut, setiap orang boleh menerbitkan media massa tanpa harus meminta ijin kepada pemerintah seperti sebelumnya. Pers dalam era reformasi tidak perlu takut kehilangan ijin penerbitan jika mengkritik pejabat, baik sipil maupun militer. Dengan UU Pers diharapkan media massa di Indonesia dapat menjadi salah satu di antara empat pilar demokrasi.
Beratnya ongkos produksi dan banyaknya pesaing tidak mengurangi perkembangan media massa di Indonesia sekarang. Akan tetapi, kondisi yang sama juga telah melahirkan jenis-jenis pers yang aneh. Banyak pengamat mengeluh bahwa pers kini sudah memberitakan apa saja, kecuali yang benar. Bila pers Orde Baru ditandai dengan pers yang tidak bebas dan bertanggung jawab; pers Orde Habibie adalah pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab.
Diwarnai oleh suasana politik yang tidak menentu, hampir Semua surat kabar memusatkan perhatiannya pada berita politik. Karena situasi politik sebenarnya cenderung tidak banyak berubah, pers menjadi sangat aktif untuk membuat berita politik dengan mengakses sumber-sumber berita yang tidak lazim, sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan segala efek sampingnya, pers kita sekarang sedang menikmati bulan madu kebebasannya. Bila kita kecewa dengan kinerjanya, kita tidak punya hak untuk mencabut kebebasan itu. Semua orang sepakat walaupun sebagian hanya dalam kata-kata bahwa reformasi harus dilanjutkan. Salah satu institusi yang sangat berperan dalam proses reformasi ini adalah pers. Sekaranglah saatnya pers Indonesia menemukan jati dirinya, dengan merumuskan perannya secara jelas. Siapakah yang paling bertanggung jawab di sini? Jelas sekali, bukan pemerintah, bukan Dewan Pers, apalagi TNI; tetapi insan pers sendiri, khususnya para pemimpin dan penentu kebijakan surat kabar.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, para pakar komunikasi bercerita tentang tiga modus peran pers. Pers dapat menjadi watch-dog, yang segera menggonggong ketika terjadi penyimpangan pada perilaku rezim. Semua kebijakan pemerintah menjadi target serangan pers. Peran watch-dog ini sudah lama kita tepiskan sebagai peran yang tidak sesuai dengan pers Pancasila.
Secara ideal, kita sudah memilih peran pers sebagai mitra (partner) pemerintah. Di sini pers berdampingan dengan pemerintah mengemban misi mulia memberikan penerangan dan pendidikan (membangun masyarakat). Lalu, lahirlah pers pembangunan. Secara praktis, pers kita selama Orde Baru mengambil posisi sebagai budak pemerintah (slave). Kemitraan hanya tumbuh di antara yang setingkat, yang sama (equal). Dalam hubungan yang supra dan subordinasi, pers hanya menjadi kuda tunggangan pemerintah.
Pers Indonesia sekarang harus menggeser paradigms lama dan harus menjadi lembaga independen, yang memihak pads kebenaran. Pers Indonesia boleh jadi sekali waktu bekerja untuk menyukseskan program pemerintah atau menyorot kebijakan pemerintah dengan kritis atau sekadar mendampingi pemerintah. Akan tetapi, dalam posisi yang bermacam-macarn itu is tetap menjadi lembaga yang menuntut perubahan demi kepentingan rakyat banyak.
Ini berarti pers harus membantu proses demokratisasi. Demokrasi merupakan sebuah sistem yang berusaha memenuhi keinginan seluruh rakyat. Karena tidak ada satu pun yang dapat memenuhi keinginan seluruh rakyat, maka paling tidak kits harus memperhatikan keinginan rakyat yang terbanyak.
Namun, setelah berjalan kurang lebih lima tahun, yang terjadi bukan pers yang sehat, tetapi anarki di bidang media massa. Pers Indonesia belum mampu menjadi pilar demokrasi dan mendukung reformasi, tetapi malah menjadi salah satu penyebab berbagai macam keresahan sosial. Mengapa demikian? Masalahnya sangat sederhana. Dengan kebebasan pers yang hampir tanpa batas, tetapi tidak diiringi profesionalitas yang tinggi di kalangan pekerja pers, maka yang terjadi ialah penyalahgunaan kekuasaan kalangan pers dalam menjalankan tugasnya. Opini yang berkembang adalah pers gosip, pornografi, clan berita-berita yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, dalam pandangan sebagian anggota DPR, ada wacana tentang perlunya merombak UU No. 40 tahun 1999 dengan perlunya memasukkan kembali prinsip perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan pers. Dalam era reformasi ini, bukan pemerintah lagi yang berperan sebagai regulator, tetapi lembaga yang dibentuk kalangan pers sendiri. Pers harus bebas, tetapi kebebasannya harus bermanfaat untuk masyarakat. Wacana perlunya regulator bagi penerbitan media massa mungkin bukan suatu solusi terbaik bagi kalangan media di Indonesia. Namun demikian, jika ingin menyelamatkan demokrasi dan reformasi, maka pers harus menata dirinya sendiri dan mengatur diri tanpa adanya campur Langan (intervensi) dari penguasa.
B.   Peranan Pers
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.       Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.      Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
C.         Fungsi pers
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A.    Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
B.     Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C.     Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D.    Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2.      Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3.      Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4.      Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E.     Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.















LAMPIRAN