A. LIBERALISME
Liberalisme adalah sebuah ideologi , pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mengusahakan suatu masyarakat yang dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum , pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung
usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, yang di dalamnya hak-hak kaum minoritas dijamin . Dalam masyarakat modern, kaum liberal lebih menyukai
demokrasi liberal dengan pemilihan umum yang terbuka dan adil, di mana semua warga negara mempunyai hak yang sederajat oleh hukum dan mempunyai kesempatan yang sama untuk berhasil.
"'Liberalisme' didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum." - Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, p.440. B: "Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi."- Lord Acton.
Menurut Alonzo L. Hamby, PhD, Profesor Sejarah di Universitas Ohio, liberalisme adalah paham ekonomi dan politik yang menekankan pada kebebasan ( freedom ), persamaan ( equality ), dan kesempatan
( opportunity).
Kaum liberal menyakini bahwa akar historis ide liberal berpangkal dari sejarah Yunani Kuno. Menurut mereka, masyarakat Yunani Kuno—Athena dan beberapa negara kota—telah menjalankan prinsip pemerintahan demokratik yang menjunjung tinggi hak-hak sipil; Athena dan beberapa negara kota dianggap sebagai benih awal masyarakat demokratik ( liberal). Menjelang tahun 1930-an, liberalisme mulai berkembang tidak hanya meliputi kebebasan berpolitik saja, tetapi juga mencakup kebebasan-kebebasan di bidang lainnya; misalnya ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Tahun 1941, Presiden Franklin D. Roosevelt mendeklarasikan empat kebebasan, yakni kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( freedom of speech), kebebasan beragama (freedom of religion ), kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan kebebasan dari ketakutan ( freedom from fear). Pada tahun 1948, PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights yang menetapkan sejumlah hak ekonomi dan sosial, di samping hak politik .
Dari sini dapat dipahami, sejak tahun 1900-an, politik dan ekonomi liberal memiliki hubungan yang sangat erat. Gagasan ekonomi liberal didasarkan pada sebuah pandangan bahwa setiap individu harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya tanpa ada intervensi dan campur tangan dari negara. Kaum liberal percaya, bahwa ekonomi akan melakukan regulasi sendiri ( the invisible hand ). Atas dasar itu, campur tangan negara tidak diperlukan lagi. Gagasan semacam ini diadopsi dari pemikiran-pemikiran Adam Smith dan menjadi landasan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia saat ini.
Jika liberalisme awal (early liberalism) lebih menekankan pada hak-hak politik, sejak tahun 1900-an, liberalisme telah mencakup hampir seluruh dimensi kehidupan, termasuk di dalamnya liberalisasi pemikiran. Pada dasarnya, liberalisasi pemikiran—dalam arti perlawanan terhadap doktrin-doktrin agama—berpangkal pada historisitas kelam kaum Kristiani. Dogma gereja yang cenderung memusuhi rasionalitas serta dominasi kaum agamawan terhadap tafsir agama telah memicu perlawanan-perlawanan radikal. Hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya liberalisasi pemikiran secara radikal di seluruh Eropa dan Amerika. Akhirnya, dogma agama digeser oleh ideologi ‘kematian tuhan’ ( God is dead) dan sekularisme. Lebih dari itu, cara pandang manusia terhadap kehidupan tidak lagi didasarkan pada doktrin agama, tetapi diganti dengan prinsip sekularistik-materialistik . Keadaan ini semakin diperparah dengan munculnya gagasan-gagasan yang secara terang-terangan menyerang eksistensi agama dan menganggap agama sebagai bentuk pelarian yang tidak produktif alias refleksi dari ketidakberdayaan manusia. Feurbach, dengan teori alienasinya, menyatakan bahwa agama itu merupakan tanda keterasingan manusia dari dirinya sendiri. Agama itu lahir dari keterasingan manusia dari dirinya sendiri dan masyarakat. Ia juga menyatakan, bahwa Tuhan itu adalah khayalan yang diciptakan oleh manusia. Oleh karena itu, manusia menurut Feurbach, adalah pencipta Tuhan, bukan sebaliknya. Pendapat Feurbach ini diamini oleh pemikir-pemikir lain semisal T.H Grafton, George H Mead, Charles Cooley, dan John Dewey. Pandangan lain tentang agama yang serupa dengan pandangan Feurbach adalah gagasan yang dikemukakan oleh Durkheim. Menurut Durkheim, agama adalah hipostatisasi masyarakat yang mendukung moral manusia, tetapi juga melanggar manusia sebagai sesuatu yang lain (the other). Menurut Sigmund Freud, agama adalah ilusi manusia. Baginya, agama itu lahir dari keinginan untuk membuat manusia yang tidak berdaya itu bisa ditoleransi. Adapun Antonio T. Boisen menyatakan, bahwa seseorang harus melampaui fase psikopat (kegilaan) terlebih dulu sebelum ia memeluk agama.
B. PANCASILA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
C. Ketidaksesuaian Liberalisme dengan Pancasila
Bagi bangsa Indonesia,terutama Pancasila,Liberalisme merupakan ancaman. Pendapat J Kartini Soedjendro,” Dunia yang menghadirkan gerak globalisasi dan universalitas nilai-nilai liberalisme telah menciptakan perubahan yang begitu besar dalam tata cara pergaulan internasional. Dampaknya telah dirasakan oleh semua negara di dunia termasuk Indonesia. Atas kenyataan ini sikap politik yang harus diambil suatu bangsa sangat bergantung dari ideologi yang dianut.
Bagi bangsa Indonesia, liberalisme jelas merupakan ideologi yang dapat mengancam kelangsungan kebangsaan Indonesia karena secara material, di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial-politik yang tidak sesuai dan bertentangan dengan sikap politik bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai sosial-politik ideologi liberalisme yang bersifat ekstrem dan bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1. ideologi liberalisme menawarkan prinsip kebebasan individual secara mutlak. Sementara dalam Pancasila adalah pengakuan kebebasan/ kemerdekaan yang tetap berpijak pada nilai-nilai moral, kesusilaan, dan mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
2. ideologi liberalisme menghendaki adanya sistem pengelolaan perekonomian secara bebas dan tidak menghendaki adanya keterlibatan negara (pemerintah) dalam menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi rakyat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta jika mekanisme pasar berjalan secara efisien, dan agar dapat berjalan secara efisien pemerintah tidak perlu terlibat terlalu jauh dalam pengelolaan makro ekonomi negara. Menurut ideologi Pancasila, kesejahteraan sosial-ekonomi rakyat merupakan tujuan dari hakikat nation state itu didirikan, sehingga menciptakan kemakmuran rakyat menjadi tanggung jawab politik negara melalui keterlibatannya dalam pengelolaan perekonomian.
3. ideologi liberalisme menganut sistem nilai demokrasi yang menggunakan ukuran pembenaran berdasarkan kebutuhan diktator mayoritas, sehingga untuk mencapainya cukup dengan ukuran 50% ditambah 1 selesai. Namun demokrasi yang dicita-citakan ideologi Pancasila tidaklah begitu, perwujudan demokrasi harus tetap memberikan perlindungan terhadap eksistensi kepentingan kelompok minoritas sehingga proses penentuan keputusan menurut Pancasila tidak bisa atau tidak cukup dengan hanya 50% ditambah 1 tetapi harus melalui musyawarah untuk merumuskan sebuah keputusan dalam perspektif kepentingan bersama yang berkeadilan.
4. Liberalisme dalam aspek ekonomi menjelaskan bahwa perekonomian adalah bidang yang harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia yang bebas, sehingga perekonomian memang seharusnya berdasar prinsip pasar bebas (free market). Artinya semua hubungan ekonomi tercipta oleh pasar bebas, campur tangan dari pihak penguasa tidak dibenarkan. Bisa diartikan bahwa pada aspek ekonomi biarkan individu, kelompok atau suatu masyarakat mengatur segala hal untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa campur tangan pemerintah. Termasuk pemerintah tidak diperbolehkan untuk menentukan harga pasar. Pemerintah ikut camput sesedikit mungkin, serta biarkan swasta dan masyarakat yang menentukan. Jika pihak swasta sudah memasuki area ekonomi maka kita bisa lihat dampaknya pada era sekarang ini, semua dikuasai oleh pihak swasta sedangkan pemerintah dan masyarakatnya dirugikan. Terjadinya pasar bebas, dimaksudkan agar setiap individu bebas bersaing dalam kapital (kepemilikan uang dan barang) serta harga (kemampuan mengidentifikasi jual-beli) dipasaran untuk memperebutkan monopoli kekuasaan dan dominasi. Hal ini bertentangan dengan penjelasan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Selanjutnya dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Dalam politik, liberalisme menentang adanya kekuasaan yang otoriter. Dengan kata lain ideologi liberal ini dapat diwujudkan dalam sistem demokrasi karena sama-sama memberikan kebebasan pada individu. Dalam aspek politik ini liberalisme agaknya cocok diterapkan di Indonesia dimana individu diberikan kebebasan sehingga masyarakat dapat menyatakan pendapat dan aspirasi mereka namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban. Namun di sisi lain seperti yang dapat kita ketahui bahwa di negara-negara yang menganut paham liberal biasanya melakukan pengambilan keputusan melalui sistem voting.
Voting adalah cara pengambilan keputusan berdasarkan jumlah mayoritas suara pemilih. Voting merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi liberal dimana dalam pengambilan keputusan setiap satu orang memiliki suara “one man one vote”. Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang menganut ideologi Pancasila, voting tidak menjadi cerminan dari sila ke-4 Pancasila. Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” maksud yang terkandung dalam sila ke-4 tersebut adalah menghendaki adanya musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Jadi, dalam aspek politik paham liberal tidak sepenuhnya sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
6. Selain itu paham liberal dalam bidang sosial dan budaya cenderung lebih mengedepankan nilai-nilai kebebasan dan tidak terlalu memandang nilai dan norma. Kebebasan masyarakat di negara liberal dapat kita lihat misalnya dari cara berpakaian, gaya hidup (lifestyle), sikap individualistis, bahkan di negara liberal contohnya seperti di negara Belanda kebebasan untuk menikah dengan sesama jenis pun telah dilegalkan. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kultur budaya Indonesia yang berpatokan dengan budaya-budaya timur. Di Indonesia, nilai dan norma dipegang teguh. Moral serta perilaku merupakan hal pokok utama yang mempengaruhi diri seseorang untuk bertindak dan berproses dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dimana semuanya diatur oleh tatanan norma dan kaidah nilai baik melalui tertulis ataupun secara lisan.
Pada dasarnya paham liberal atau liberalisme ini memiliki segi positif dan negatif. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas liberalisme tidak cocok diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. Bagaimanapun nilai-nilai kebebasan harus tetap dibatasi sehingga kebebasan tersebut tidak bersinggungan dengan hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga dapattercipta dan terwujudlah suatu kerukunan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Paham liberal memiliki beberapa kelemahan jika diterapkan di Indonesia, yaitu di Indonesia dapat kita lihatmasih banyaknya masyarakat yang hidup miskin yang kurang perhatian.
Meskipun begitu dalam praktiknya nilai-nilai liberalisme di Indonesia tetaplah tidak menemui hambatan yang berarti untuk dijalankan dan diterapkan, bahkan harus diakui intensitasnya sekarang ini sudah dapat dikategorikan telah melembaga cukup kuat, baik dalam tatanan kehidupan masyarakat maupun dalam praktik penyelenggaraan negara . Sebagian masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mulai cenderung untuk bersikap kebarat-baratan, sok kapitalis dan membenarkan prinsip liberalisme demi mengejar tujuan hidup yang hanya mementingkan kepuasan material saja. Bagi mereka nilai sosial-budaya yang ditawarkan oleh gerakan globalisasi dianggap lebih modern, lebih maju dan lebih memiliki kelas sosial yang tinggi. Padahal jika disikapi, masyarakat Indonesia (kita) hanya ditempatkan sebagai peniru untuk kemudian digiring kedalam pola pikir pragmatis, dan dijerembabkan pada tingkat ketergantungan yang tinggi. tanpa adanya kepekaan politik terhadap identitas nasional dan lokal. Oleh karena itu jika hal ini dibiarkan, akan menjadi bentuk cultural imperialism baru yang mengancam eksistensi identitas kultural nasional dan lokal tersebut, padahal identitas nasional dan lokal merupakan dasar bagi ketangguhan nation state .Keterjebakan kedalam pemikiran liberal juga terjadi pada praktik penyelenggaraan pemerintahan, hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan ekonomi yang dijalankan negara yang lebih berorientasi pada kepentingan pasar global ketimbang untuk melindungi kepentingan domestik.
D. Peran Pancasila Terhadap Paham Liberalisme
Di Era globalisasi saat ini budaya lokal bangsa indonesia semakin terjepit dan terpinggirkan. Dalam kancah dunia internasional saat ini telah menempatkan dominasi dunia barat sebagai penguasa terbesar dalam berbagai bidang kehidupan di bumi, sehingga budaya bangsa Indonesia akan tergerus dan semakin terkikis di tanah airnya sendiri.
Karena begitu pesatnya arus globalisasi, masyarakat indonesia sudah mulai mengikuti budaya barat yang sesungguhnya tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai yang tercantum dalam pancasila. Selain itu, pemahaman yang salah tentang Hak asasi manusia yang diterjemahkan dengan boleh berbuat semaunya dan tak peduli apakah merugikan atau mengganggu hak orang lain. Selain itu, sejumlah amandemen terhadap UUD 1945 telah mengubah haluan negara Indonesia menjadi ke arahpaham liberalisme. Budaya politik musyawarah mufakat yang menjadi karakter bangsa diubah menjadi persaingan bebas politik tanpa batas.ditambah lagi kita juga mengubah landasan kerjasama di bidang ekonomi menjadi berlandaskan pada persaingan bebas. Dari hal itu semua sudah jelas bahwa tanpa disadari bangsa kita telah menganut paham liberalisme yang tidak cocok diterapkan dan sangat merugikan bagi bangsa indonesia. Karena bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.
Peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. sebagai ideologi terbuka , Pancasila pada prinsipnya dapat menerima unsur – unsur dari bangsa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai – nilai dasarnya. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan pemahaman dan pengamalan Pancasila selalu berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut .
Oleh karena itu, kita harus pintar-pintar budaya mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan nilainilai pancasila. Selain itu kita harus menjadikan pancasila sebagai dasar negara dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga apa yang dikatakan bung karno dalam tri sakti yaitu berdaulat di bidang politik untuk membangun kekuatan politik bangsa dalam menghadapi dominasi politik asing, berdikari di bidang ekonomi untuk mengakhiri eksploitasi ekonomi oleh penjajahan asing model baru, serta berkepribadian di bidang budaya untuk menghadapi penetrasi budaya bangsa asing yang menguasai cara pandang dan perilaku bangsa dapat benar benar terwujud.