PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara te rhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar
warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
a.
Hak Warga
Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang
c.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara
terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada
beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada
beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada
beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak
yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD
1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara
negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan
proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan
kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak
oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak
mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada
orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain,
masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan
hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak
ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat
sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya,
didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran
yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan
hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak
dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
d.
Contoh Hak Warga
Negara
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1.
Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian
khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak
sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya
suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak
warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati
warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan
hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di
negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya
untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan
dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya
bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu
berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh
pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita
ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap
merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga
Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan
hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada
kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang
lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya
karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan
kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang
asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan
kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan
dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi
undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam
penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya
seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut
harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang
lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan
moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus
dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas
mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang
lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan
kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah
diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan
oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak
contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat
yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah
kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam
berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.
Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
·
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga
stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
·
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga
masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu
stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
·
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan
SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah,
dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
·
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap
pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu
bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
·
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta
menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan
Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
ü Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat
dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari
ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang
sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang
berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian
perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak
asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal
28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling
mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia
yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
ü PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang
menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah.
Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia,
ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat
menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah,
sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat
menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara
kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian
yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme
politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan
kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
ü EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk
besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula
dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia
jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak
menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan
itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai
Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah
sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita
ini.
ü Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap
mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta,
Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas
tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti
kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak
Warga Negara khususnya.
ü Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang
kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang
merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan
penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
C.
KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
1.
PENGELOMPOKAN
HAK
Kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
o Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak.
o Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata
o Kewajiban positif, menghendaki dilakukan
sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
o Kewajiban universal atau umum, ditujukan
kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu
dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
o Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan
melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban
yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal
membayar kerugian dalam hukum perdata.
o Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus
dilakukan).
2.
BENTUK-BENTUK
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK
o Mematuhi
dan menjalankan hukum yang berlaku.
o Menjaga
kesatuan dan persatuan Negara.
o Menghormati
dan menghargai hak orang lain.
3.
BENTUK-BENTUK
PENGINGKARAN KEWAJIBAN DI BIDANG POLITIK
ü Bentuknya
Ø Tidak
mematuhi hukum yang berlaku.
Ø Merusak
kesatuan dan persatuan Negara.
Ø Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.
ü Cara
penyelesaiannya
Ø Dengan
cara memperberat sanksi yang diterima apabila ada seorang warga Negara yang
melanggar kewajiban tersebut.