Perkembangan Dan Peranan Pers di Indonesia
Istilah pers
berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti
menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras
untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers
berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk
menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4)
orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
A. Perkembangan pers
1.
Zaman Penjajahan Belanda
Perkembangan sejarah Jurnalistik di
Indonesia telah dimulai sejak zaman pemerintahan belanda (zaman
penjajahan). Menurut AS Haris Sumadiria
(2005:11) yang dikutip dari pendapat gurunya, Jurnalistik pers di Indonesia
mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada 1744. Ketika itu surat kabar bernama Bataviasche
Nouvelles diterbitkan dengan penguasaan orang-orang Belanda.
Selanjutnya pada 1776 di Jakarta juga
terbit surat kabar Vendu Niews yang mengutamakan diri pada berita
pelelangan. Menginjak abad 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang
kesemuanya masih dikelola oleh orang-orang Belanda untuk pembaca orang Belanda
atau bangsa pribumi yang mengerti bahasa Belanda, yang pada umumnya merupakan
kelompok kecil saja.
Jurnalistik koran-koran Belanda ini,
jelas membawakan suara pemerintahan kolonial Belanda, sebagian sumber
menyatakan surat kabar tersebut dibuat untuk membela kaum kolonialis. Sedangkan
surat kabar pertama sebagai bacaan kaum pribumi dimulai pada tahun 1854 ketika
majalah Bianglala diterbitkan, disusul oleh Bromartani pada 1855, keduanya di
lahir di Weltevreden. Selanjutnya pada 1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe
di Surabaya (Effendy, 2003: 104). Pada
zaman ini pun, dibentuk persatuan jurnalistik yang dikenal dengan nama Pers
Kolonial, organisasi ini di bentuk oleh para kolonial dan terus berkembang hingga
abad ke 20.
Sejarah jurnalistik pers pada abad 20,
menurut salah seorang guru besar ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran (
Unpad) Bandung, ditandai dengan munculnya surat kabar pertama milik bangsa
Indonesia. Surat kabar tersebut bernama Medan Prijaji yang terbit di kota
Kembang, Bandung. Surat kabar tersebut lahir dengan modal dari bangsa Indonesia
untuk bangsa Indonesia.
Medan prijaji dimiliki dan dikelola
oleh Tirto Hadisurjo alias Raden Mas Djokomono. Pada tahun 1907, surak kabar
ini terbit mingguan, namun pada tiga tahun berikutnya yakni 1910 berubah
menjadi harian. Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagai pelopor yang
meletakkan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia, baik dalam cara
pemberitaan maupun dalam cara pemuatan karangan dan iklan (Effendy, 2003:
104-105).
Selain Belanda, disamping itu
orang-orang keturunan thionghoa juga menggunakan surat kabar sebagai alat
pemersatu keturunan thionghoa yang berada di Indonesia. Surat-surat kabar yang
terbit pada era kolonial ini menggunakan bahasa Belanda, Cina
dan Jawa.
2. Zaman Perjuangan (Pergerakan)
Di zaman
pergerakan surat-surat kabar juga diterbitkan sebagai alat perjuangan seperti
perkembangan di dunia jurnalistik saat itu menjadi pendorong bangsa Indonesia
dalam memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Harian yang terbit pada
zaman itu antara lain harian Sedio Tomo yang merupakan kelanjutan dari
Budi Oetomo di Yogjakarta tahun 1920, harian Darmo Kondo di Solo, harian
Utusan India yang terbit di Surabaya dan masih banyak lagi.
3.
Zaman
Penjajahan Jepang
Beralih ke masa penjajahan Jepang, pers
Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis. Namun pada masa itu, surat izin
penerbitan mulai diberlakukan. Surat-surat kabar yang diterbitkan dalam
bahasa Belanda banyak yang dimusnahkan. Penerbitan surat-surat kabar pun
mulai ketat dibawa pengawasan Jepang. Surat-surat kabar yang terbit pada masa
tersebut antara lain Asia Raya (Jakarta), Sinar Baru (Semarang),
Suara Asia (Surabaya), Tjahaya(Bandung).
Walaupun pengawasan jepang yang begitu
ketat dan mengekang, namun ada pelajaran-pelajaran berharga untuk dunia
jurnalistik Indonesia. Pengalaman karyawan-karyawan pers di Indonesia menjadi
bertambah. Rakyat semakin kritis dalam menanggapi informasi-informasi
yang beredar, penggunaan bahasa Indonesia pun semakin meluas.
4.
Zaman
Orde Lama
Lima tahun pasca kemerdekaan, pers Indonesia tergoda dan
hanyut dalam dunia politik praktis. Mereka lebih banyak memerankan diri sebagai
corong atau terompet partai-partai poltik besar. Inilah yang disebut era pers
partisan. Artinya pers dengan sadar memilih untuk menjadi juru bicara sekaligus
berperilaku seperti partai politik yang disukai dan didukungnya.
Kebebasan pers di sini diartikan sebagai bebas untuk
memilih salah satu partai politik sebagai induk semang, dan bukan bebas untuk
meliput dan melaporkan apa saja yang harus dan ingin diketahui oleh masyarkat
luas. Dalam era ini pers Indonesia terjebak dalam pola sektarian. Secara
filosofis, pers tidak lagi mengabdi kepada kebenaran untuk rakyat, melainkan
kepada kemenangan untuk para pejabat partai.
Era pers partisan ternyata tidak
berlangsung lama. Sejak Dekrit Presiden
5 Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita. Setiap perusahaan
penerbitan pers diwajibkan memiliki Surat Izin Terbit (SIT). Bahkan menurut
seorang pakar pers, 1 Oktober 1958 dapat dikatakan sebagai tanggal kematian
kebebasan pers Indonesia (Effendy, 2003: 108). Pada tanggal inilah, Penguasa
Darurat Perang Daerah (Paperda) Jakarta Raya, menetapkan batas akhir
pendaftaran bagi seluruh penerbitan pers untuk memperoleh Surat Izin Terbit
(SIT).
Lebih parah lagi, ketika setiap surat
kabar diwajibkan menginduk (berafiliasi) pada organisasi politik atau
organisasi massa. Akibat kebijakan ini, tidak kurang dari 80 surat kabar pada
waktu itu dimiliki oleh sembilan partai politik dan organisasi massa. Baru
beberapa bulan peraturan itu berjalan, kemudian lahir peraturan baru yang
mempersempit ruang gerak para wartawan yang hendak mengeluarkan pikiran dan
pendapatnya. Klimaksnya adalah pemberontakan PKI pada 30 September 1965 dengan
nama G30S. Gerakan ini berhasil ditumpasoleh rakyat bersama TNI dan mahasiswa.
5.
Zaman
Orde Baru
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan
keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu
bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah
keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus
melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi
sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat.
Selama
dua dasawarsa pertama orde baru, 1965-1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia
memang bisa disebut lebih banyak bersinggungan dengan dimensi, unsur, nilai,
dan ruh ekonomi daripada dengan dimensi, unsur, nilai dan ruh politik. Sebagai
sarana ekonomi, pers dapat hidup dengan subur. Rumusnya hanya satu: jangan
pernah bicara politik. Orde baru sangat menyanjung ekonomi sekaligus sangat
alergi dan bahkan membenci politik. Pers yang menyentuh wilayah kekuasaan sama
sekali tak dibenarkan dan bisa berakhir dengan pembredelan.
Sejarah
menunjukkan, dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan
hegemonik, orde baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers. Pers itu
sendiri seperti sedang menikmati masa bulan madu kedua. Namun, dimana pun bulan
madu hanyalah sesaat.
Dunia
pers menghadapi kenyataan yang sangat tragis.
Pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde
baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak
ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila
ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah
yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada
masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan
pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka
media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan
orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan
kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu
sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada
masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah
bebas dan bertanggungjawab” Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan
sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan. Tanggal 21 Juni 1994, beberapa
media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat
izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka
mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh
pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku
menteri penerangan pada saat itu.
Meskipun
pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun
ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan
pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya,
berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya.
Pembredelan
1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara
menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam
ekosistemnya., Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di
Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang
panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia.
Pada
1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani
melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo
diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was
terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah.
Majalah
ini memang terkenal dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya
dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo
terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis.
Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari
kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”.
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan.
Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta
keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkan berkali-kali maendapatkan
peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan
itu.
Namun
perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari
riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.
Salah satu trik dan strategiyang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah
mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam
mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya
sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang datang bertubi-tubi
dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan
kebenaran kepada masyarakat.
Setelah
pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti
dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus
Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk
menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian
Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde
Baru.
6. Era Reformasi
Salah
satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia ialah terjadinya
reformasi sejak 1998 dengan turunnya Soeharto sebagai presiden RI. Runtuhnya
Orde Baru membuka era demokrasi dan kebebasan pers yang sebelumnya tidak pernah
mampu dinikmati bangsa Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang,
apakah reformasi, proses demokratisasi, dan
kebebasan pers An sudah berjalan dengan balk, khususnya dalam membawa
kemajuan rakyat banyak?
Salah
satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang hares disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan
Presiders Habibie mempunyai andil
besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkah kebebasan
pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
Kebebasan di Indonesia
dalam era reformasi ditandai dengan lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers. Dengan adanya UU Pers tersebut, setiap orang boleh menerbitkan media
massa tanpa harus meminta ijin kepada pemerintah seperti sebelumnya. Pers dalam
era reformasi tidak perlu takut kehilangan ijin penerbitan jika mengkritik
pejabat, baik sipil maupun militer. Dengan
UU Pers diharapkan media massa di Indonesia dapat menjadi salah satu di
antara empat pilar demokrasi.
Beratnya ongkos produksi dan banyaknya pesaing tidak mengurangi perkembangan media massa di Indonesia sekarang.
Akan tetapi, kondisi yang sama juga
telah melahirkan jenis-jenis pers yang aneh. Banyak pengamat mengeluh
bahwa pers kini sudah memberitakan apa saja, kecuali yang benar. Bila pers Orde
Baru ditandai dengan pers yang tidak bebas dan bertanggung jawab; pers
Orde Habibie adalah pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab.
Diwarnai oleh suasana politik yang tidak menentu, hampir Semua
surat kabar memusatkan perhatiannya pada berita politik. Karena situasi politik
sebenarnya cenderung tidak banyak berubah, pers
menjadi sangat aktif untuk membuat berita politik dengan mengakses
sumber-sumber berita yang tidak lazim, sekaligus tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Dengan segala efek sampingnya, pers kita sekarang sedang menikmati
bulan madu kebebasannya. Bila kita kecewa dengan kinerjanya, kita tidak punya
hak untuk mencabut kebebasan itu. Semua orang sepakat walaupun sebagian hanya dalam kata-kata bahwa reformasi
harus dilanjutkan. Salah satu institusi yang sangat berperan dalam
proses reformasi ini adalah pers. Sekaranglah
saatnya pers Indonesia menemukan jati dirinya, dengan merumuskan perannya secara jelas. Siapakah yang
paling bertanggung jawab di sini?
Jelas sekali, bukan pemerintah, bukan Dewan Pers, apalagi TNI; tetapi
insan pers sendiri, khususnya para pemimpin dan penentu kebijakan surat kabar.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, para
pakar komunikasi bercerita tentang tiga modus peran pers. Pers
dapat menjadi watch-dog, yang segera menggonggong
ketika terjadi penyimpangan pada perilaku rezim. Semua kebijakan pemerintah menjadi target
serangan pers. Peran watch-dog ini sudah lama kita tepiskan sebagai peran yang
tidak sesuai dengan pers Pancasila.
Secara ideal, kita sudah memilih peran pers
sebagai mitra (partner) pemerintah.
Di sini pers berdampingan dengan pemerintah mengemban misi mulia
memberikan penerangan dan pendidikan (membangun masyarakat). Lalu, lahirlah
pers pembangunan. Secara praktis, pers kita selama Orde Baru mengambil posisi
sebagai budak pemerintah (slave). Kemitraan hanya tumbuh di antara yang
setingkat, yang sama (equal). Dalam
hubungan yang supra dan subordinasi, pers hanya menjadi kuda tunggangan
pemerintah.
Pers Indonesia sekarang harus menggeser paradigms lama dan harus menjadi
lembaga independen, yang memihak pads kebenaran. Pers Indonesia boleh jadi sekali waktu bekerja
untuk menyukseskan program pemerintah
atau menyorot kebijakan pemerintah dengan kritis atau sekadar mendampingi
pemerintah. Akan tetapi, dalam posisi yang bermacam-macarn
itu is tetap menjadi lembaga yang menuntut perubahan demi kepentingan rakyat banyak.
Ini berarti pers harus membantu proses demokratisasi. Demokrasi merupakan
sebuah sistem yang berusaha memenuhi keinginan seluruh rakyat. Karena tidak ada satu pun yang dapat
memenuhi keinginan seluruh rakyat, maka paling tidak kits harus memperhatikan
keinginan rakyat yang terbanyak.
Namun, setelah berjalan kurang lebih lima
tahun, yang terjadi bukan pers yang sehat, tetapi
anarki di bidang media massa. Pers Indonesia belum mampu
menjadi pilar demokrasi dan mendukung reformasi, tetapi malah menjadi salah satu
penyebab berbagai macam keresahan sosial. Mengapa demikian? Masalahnya
sangat sederhana. Dengan kebebasan pers yang hampir tanpa batas, tetapi tidak
diiringi profesionalitas yang tinggi
di kalangan pekerja pers, maka yang terjadi ialah penyalahgunaan kekuasaan
kalangan pers dalam menjalankan tugasnya. Opini yang berkembang adalah pers gosip, pornografi,
clan berita-berita yang tidak bertanggung
jawab.
Karena itu, dalam pandangan
sebagian anggota DPR, ada wacana tentang perlunya
merombak UU No. 40 tahun 1999 dengan perlunya
memasukkan kembali prinsip perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan
pers. Dalam era reformasi ini, bukan pemerintah lagi yang berperan sebagai regulator, tetapi lembaga yang dibentuk kalangan pers sendiri. Pers harus bebas, tetapi
kebebasannya harus bermanfaat untuk masyarakat. Wacana perlunya regulator bagi
penerbitan media massa mungkin bukan suatu solusi terbaik bagi kalangan
media di Indonesia. Namun demikian, jika ingin menyelamatkan
demokrasi dan reformasi, maka pers
harus menata dirinya sendiri dan mengatur diri tanpa adanya campur Langan (intervensi) dari penguasa.
B.
Peranan Pers
Menurut pasal 6 UU No. 40
tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati
kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan,kritik,
koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
C.
Fungsi pers
Menurut UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan
menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat,
dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana
pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat
hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news)
dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung,
cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis
yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu
keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu
pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan
rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol
masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu
perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya
sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh
keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga
pers itu sendiri.
LAMPIRAN